Misteri Aliran Dana BI
Aliran dana BI yang dikucurkan Bank Indonesia melalui rapat RDG tgl 22-juli-2003 lalu berbuntut sampai sekarang
Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari.
Apa saja keputusan RDG 22-juli-2003 tsb ?
Mantan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution sempat juga memberikan kesaksian dalam persidangan kasus yang sama. Saat itu, Anwar yang kini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan rapat Dewan Guberbur BI pada 22 Juli 2003 menghasilkan dua keputusan. Pertama pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakat. Kedua pengembalian uang yang dipinjam dari LPPI sebesar Rp 100 miliar. Anwar mengaku dirinya hanya terlibat pada kebijakan, tidak pada pelaksanaan. Dia pun mengatakan, uang Rp 100 miliar sudah cair tiga pekan sebelum rapat 22 Juli 2003.
Lalu kemana saja aliran dana BI tersebut ? kalangan dekat dengan kekuasaan-lah yang menerimanya, tidak mungkin orang kecil yang menerima dana itu, maka tertuliskan anggota DPR mencicipi dana tsb
Ini Dia Wakil Rakyat Penerima Aliran Dana BI,
JAKARTA, SENIN-Berikut ini adalah nama-nama anggota Komisi IX (Komisi Perbankan dan Keuangan) DPR periode 1999-2004 yang menerima aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) seperti diungkap tersangka Hamka Yamdhu (anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/7).
Uang diserahkan di ruangan anggota DPR masing-masing, saat sedang ada rapat, istirahat, dan lain-lain. Terkadang, para anggota itu yang menemui Hamka Yamdhu di ruangannya. Namun, Hamka tidak tahu apakah uang itu terkait masalah BLBI atau UU.
Fraksi Golkar:
1. TM Nurlif Rp 250 juta
2. Baharudin Aritonang (sekarang anggota BPK) Rp250 juta,
3. Anthony Zeidra Abidin. Hamka tidak tahu besar uang yang diterima Anthony karena dia mengambil sendiri setelah uang diserahkan,
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp250 juta,
5. Asep Ruchimat Sudjana Rp250 juta,
6. Boby Suhardirman Rp250 juta, |
7. Azhar Muchlis Rp250 juta,
8. Abdulah Zaini (Sekarang wakil ketua BPK) Rp250 juta,
9. Martin Serandesi Rp250 juta,
10. Hamka Yamdhu Rp500 juta,
11. Hengky Baramuli Rp250 juta,
12. Reza Kamarulah Rp250 juta.
13. Paskah Suzeta kurang lebih Rp1 miliar yang menyerahkansaya sendiri secara bertahap. Saya serahkan empat kali.Fraksi PDIP:
untuk 13 anggota Fraksi uang diserahkan empat tahap dengan total Rp 3,55 miliar.
1. Dodhie Makmun Murod (Rp 300 juta)
2. Max Moein
3. Poltak Sitorus,
4. Aberson Marle Sihaloho
5. Tjiandra Widjaja
6. Zulvan Lindan
7. Wiiliam Tutuarima
8. Sutanto Pranoto
9. Daniel SetiawanFraksi PPP:
1.Daniel Tandjung (Rp500 juta)
2.Sofyan Usman
3.Habil Marati.Fraksi PKB:
1. Amru Al Mustaqim
2. Ali As’ad,
3. Aris Azhari Siagian
4. Am Muchtar Nurjaya
5. Amru Almutaqin(masing-masing mendapat Rp250 juta)
Fraksi Reformasi:
Rizal Djalil (penerima dana dan masih ada empat anggota FRaksi Reformasi lainnya)TNI Polri:
1.Mayjen D YusufFraksi KKI
1.Hamid Mappa
2.FX SoemitraFraksi PBB
1.MS Kaban (diserahkan langsung Hamka Yamdhu Rp300 juta)Fraksi PDU
1.Abdullah Alwahdi Rp250 juta
Cukup-kah hanya anggota DPR yang terkena ? bagai bola menggelinding, maka aliran dana itu akhirnya sampai pula kepada yang punya hajat (baca Misteri Hari Jadi Kejaksaan )
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin kembali mencuatkan fakta menarik seputar keterlibatan sejumlah jaksa di Gedung Bundar itu.
Dalam sidang, Antony membeberkan rekaman bahwa sebagian dana BI itu juga digunakan untuk menghindarkan para mantan pejabat bank sentral dari penahanan.
Rekaman itu diperoleh Antony saat mengklarifikasi temuan kasus dana BI kepada Oey Hoey Tiong semasa menjadi deputi biro hukum BI. Saat itu Antony merekam semua percakapannya dengan Oey di ruang kerja saat awal meledaknya kasus BI.
Isi rekaman itu semakin menguatkan dugaan bahwa sebagian dana BI benar-benar mengalir ke Gedung Bundar. Dalam sidang (7/8) lalu, saksi Baridju Salam (ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/YPPI) dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono membeber adanya permohonan diseminasi stakeholder ke kejaksaan senilai Rp 13,5 miliar. Permohonan itu sebelumnya diajukan Oey pada 4 Juli 2003.
Dalam rekaman itu, Antony menanyakan alasan membengkaknya dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI dari yang dianggarkan Rp 5 miliar menjadi Rp 68,5 miliar. Oey menjawab bahwa uang tersebut disiapkan untuk proses hukum berikutnya. ”Ini kan baru dua orang (mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin, Red), yang dua orang ini juga nambah. Ini kan baru proses, agar mereka tidak ditahan,” ujar Oey dalam salinan rekaman Antony. Selain Soedrajad dan Syahril, tiga mantan pejabat BI menjadi tersangka kasus BLBI yang perkaranya ditangani kejaksaan.
Aliran uang untuk melobi kasus hukum tersebut juga diketahui Anwar Nasution semasa menjabat deputi gubernur senior (DGS) BI. Namun, anggaran itu disebutkan untuk sewa pengacara.
Antony juga berupaya mengejar jawaban Oey. Dia berusaha menelusuri asal dana untuk memberikan bantuan hukum tersebut. Oey menjawab bahwa dana tersebut dari luar BI.
Menurut Oey, dana itu diserahkan sendiri kepada sejumlah nama pejabat kejaksaan. Dan, kenyataannya, Syahril dan Soedrajad memang terhindar masuk tahanan. ”Begitu selesai (uang diserahkan), surat penahanan langsung disobek,” terangnya.
Dalam rekaman, Oey juga membeber kronologi pemberian uang tersebut. Menurut Oey, Soedrajad mencari sendiri sejumlah jaksa yang dapat dilobi. ”Dia (Soedrajad) pakai orang sendiri. Kita tidak tahu orangnya siapa. Yang penting serahkan dana. Dia menjajaki butuh sekian kemudian diajukan kepada dewan (dewan gubernur),” jelasnya. Dana tersebut, menurut Oey, diberikan sekaligus Rp 5 miliar.
Antony kemudian mengungkapkan mengapa Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22 Juli berani memutuskan pengucuran uang tersebut. Oey menyebutkan bahwa tidak disebutkan secara spesifik untuk apa dan untuk siapa. ”Itu memang dikamuflasekan sedemikian rupa,” ucap Oey.
Selain merekam percakapannya dengan Oey, Antony mencoba mendatangi Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak di ruang kerjanya. Dia berusaha menagih komitmen BI yang akan membantu menutup kasus BI.
Menurut Antony, begitu skandal tersebut terkuak, para anggota DPR juga berusaha mengembalikan dana BI yang telah mereka terima. Namun, jumlahnya kurang, karena hanya tersedia Rp 15 miliar. “Ini yang merasa kami terima,” jelasnya. Namun, permintaan itu ditolak Rusli. “Tidak mungkin Bapak yang lolos, kami bagaimana?” ujarnya. Karena sikap itu, Antony merasa terikat untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi senilai Rp 100 miliar tersebut.
Antony menambahkan, Rusli berusaha mendinginkan pikiran mantan ketua subkomisi perbankan tersebut. “Pak Rusli bilang, sudahlah jangan dipikirkan. Sebab, yang dihukum saya,” ungkapnya.
Bahkan, kata Antony, Aulia Pohan juga mengingatkan bahwa kasus tersebut bisa diatasi segera. Namun, Antony bersikeras agar segera diselesaikan karena namanya disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama membongkar dugaan korupsi tersebut.
Bukan Alat Bukti
Rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang lanjutan aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa dua mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sontak ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menganggap isi rekaman percakapan Antony dengan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong tersebut sumir.
”Itu bukan keterangan seorang saksi karena status saksi itu testimonium de auditu alias saksi yang tidak mendengar sendiri, melihat langsung, dan merasakan langsung. Ini masih sangat sumir,” ujar Jasman ketika ditemui di kantornya kemarin (7/10).
Jasman menilai alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di persidangan Antony belum bisa dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Apalagi jika rekaman tersebut juga dibantah oleh yang bersangkutan (Oey, Red),” katanya.
Meski demikian, Kejagung tetap merespons persoalan itu walau tidak dalam bentuk ekspose alias gelar perkara. Bentuk respons awal adalah dirinya selaku Kapuspen yang akan menghadap ke pimpinan Kejagung. ”Apakah nanti langsung dibuatkan tim khusus atau seperti apa saya belum bisa menyimpulkan,” tegasnya.
Jasman menjelaskan, jika ada bukti tambahan yang menjadi titik terang keterlibatan oknum Kejagung, pihaknya akan bersikap proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat tersebut.(git/zul/agm)
Mengapa kejaksaan disebut yang punya hajat ? tidak lain saat tgl 22-juli itulah hari jadi kejaksaan (baca (baca Misteri Hari Jadi Kejaksaan ) di mana saat RDG 22-juli-2003 itulah rapat mengesahkan adanya aliran dana tsb
Cukupkah hanya DPR, kejaksaan saja ? maka sesuai dengan artikel pengingat lain yang termuat di Banjir Besar Jakarta, Mengapa Tepat 2-2-2007 ? ), maka Bpk presiden SBY-pun ‘terserempet’ citranya lewat besan beliau, berikut beritanyanya
Keluarnya uang tergantung Dewan Pengawas.JAKARTA – Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kembali mengarahkan tudingan kepada Aulia Pohan dalam kasus dugaan korupsi aliran dana bank sentral Rp 100 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat.
“Inisiatif ini muncul dari Aulia Pohan, yang mengaku mendapat masukan dari Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Burhanuddin lalu bercerita soal asal-usul pengucuran dana. Awalnya, kata dia, Aulia menemuinya dan menyampaikan adanya beberapa keperluan terkait dengan komitmen lama untuk membantu masalah hukum para mantan pejabat BI yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Aulia sebagai Deputi Gubernur BI lalu mengungkapkan gagasan menyisihkan dana di luar anggaran BI sebagai bantuan hukum sekaligus membiayai diseminasi ke para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya menanggapi dengan berkata, ‘Bawa ke RDG (rapat dewan gubernur) saja’,” ujar Burhanuddin.
Usulan itu kemudian dibahas dan disetujui rapat pada 3 Juni 2003. Menurut Burhanuddin, keputusan terakhir rapat itu berada di tangannya sebagai Gubernur BI. “Saat itu semua anggota dewan gubernur sudah setuju, jadi saya juga.”
Namun, kata Burhanuddin, pencairan uang Rp 100 miliar dari Yayasan/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia bergantung pada Dewan Pengawas. “Meski telah diperintahkan oleh RDG, keluarnya uang tergantung Dewan Pengawas yang diketuai Aulia.”
Dalam rapat selanjutnya pada 22 Juli 2003, diketahui bahwa sebagian uang telah dicairkan. “Uang sudah dikeluarkan dari YPPI atas persetujuan Aulia dan Maman Soemantri,” kata Burhanuddin. Seperti halnya Burhanuddin, bekas Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong sama-sama telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Aulia masih berstatus sebagai saksi.
Dalam sidang dengan terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, Selasa lalu, Aulia juga dihadirkan untuk bersaksi. Saat itu, dia mengatakan, pencairan dana bagi diseminasi politik dan amendemen Undang- Undang BI sangat penting. Tanpa kebijakan diseminasi informasi, kata dia, ancaman kerugiannya bisa sampai Rp 1.200 triliun. “Jadi sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.”
Aulia menjelaskan, pemberian diseminasi merupakan kebutuhan BI terhadap keputusan politis DPR mengenai neraca keuangan bank sentral. Dewan gubernur berharap para politikus di Senayan mengalihkan beban BLBI senilai Rp 144,5 triliun dari BI kepada negara.
Dalam persidangan kemarin, Burhanuddin mengaku menyesal karena terlampau percaya pada bawahannya, seperti Aulia, Oey, dan Rusli. “Seandainya saya punya argumentasi lain, saya bisa berkata tidak setuju.” TOMI ARYANTO | FAMEGA SYAVIRA
Sungguh sedih ayahanda dari mantu Bpk Presiden, dimana sebelumnya putri beliau melahirkan anak tepat 17/8/2008 lalu
Cucu SBY Dilahirkan Dini Agar Giras
Monday, 18 August 2008 Jakarta – Surya-Presiden Tunggui Operasi Caesar Menantunya, Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Presiden SBY mendapatkan kado istimewa berupa seorang cucu. Annisa Larasati Pohan, menantu Presiden atau istri dari Lettu (Inf) Agus Harimurti Yudhoyono, Minggu (17/8) pukul 06.21 WIB melahirkan anak pertamanya di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan. “Alhamdulillah, saya sekeluarga mendapat anugerah dari Allah SWT. Karena telah lahir cucu pertama kami tadi pagi,” ujar Presiden SBY usai memimpin upacara kenegaraan 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta.
SBY mengakui kelahiran cucu pertama ini bisa menjadi pendorong semangat kerjanya. “Apa yang kami terima ini, lebih meningkatkan semangat kami sekeluarga, untuk melanjutkan tugas untuk negeri ini sampai masa akhir bakti saya,” kata SBY didampingi Ny Ani Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla dan Ny Mufidah Kalla.
Kelahiran cucu pertama itu dilakukan melalui operasi ceasar. Yang menarik bukan operasi caesarnya, namun pemilihan tanggal dilakukannya operasi persalinan tersebut.
Bayi perempuan dengan berat 2,8 kg dan panjang 48 cm ini, menurut perhitungan medis, seharusnya lahir pada 4-7 September mendatang. Menurut keterangan Tim dokter yang menangani persalinan, penetapan 17 Agustus semata-mata karena pertimbangan medis.
“Indikasi mempercepat persalinan karena maturasi yakni kematangan plasenta (ari-ari) lebih cepat. Jadi, demi keselamatan ibu dan bayi, maka kami ambil proses ini,” kata dr Gatot Purwoto, anggota tim dokter kandungan yang terlibat proses persalinan, di RS Pondok Indah.
Gatot menambahkan, apabila tidak dilakukan pemajuan proses kelahiran maka sang jabang bayi menjadi kurang giras. Atau dr Gatot memberi istilah, afgarnya (nilai kelincahan bayi) akan lebih rendah, misalnya bayi jadi lambat menangis.
Proses operasi Caesar dilakukan selama 20 menit oleh tim dokter gabungan dari RS Pondok Indah dan dokter kepresidenan.
Proses persalinan juga diabadikan dalam bentuk dokumentasi video dan gambar. Menurut Agus Harimurti, anak sulung Presiden, pendokumentasian itu antara lain untuk mengingatkan kepada putrinya kelak akan momen ini.Menurut ketua tim dokter dr Azen Salim, memang ada tim dokter inti dari RS Pondok Indah yakni dokter kandungan dr Gatot Purwoto, dr Giri Respati dan dokter anestesi Prof Ruswan, serta dokter anak terdiri dr Rinawati, dr Sanders, dr Utami (spesialis Inisiasi Menyusui Dini). “Sedangkan tim dokter kepresidenan kebidanan ada empat orang diketuai oleh dr Laila Nurlana juga mendampingi dalam proses persalinan,” kata Azen.
Ia menambahkan, usia kehamilan Annisa sekitar 8 bulan 7 minggu, dan karena proses kelahiran dimajukan maka saat ini kondisi ibu dan bayi stabil dan sehat.
Selama proses operasi Caesar itu, Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono ikut menunggui. Presiden menunggu di ruangan VIP rumah sakit itu sejak pukul 04.00 WIB.Usai menunggui kelahiran cucunya, Presiden meninggalkan RS Pondok Indah dengan menumpang mobil berplat B 2870 BS untuk selanjutnya mengikuti Upacara Kenegaraan 17 Agustus sekitar pukul 07.30 WIB.
Sekitar pukul 08.00 WIB, suami Annisa Pohan, Agus Harimurti Yudhoyono, menggelar konferensi pers. “Kami akan menggelar syukuran sebagai bentuk ucapan syukur atas anugerah ini, tapi belum tahu waktunya, mungkin dalam waktu dekat ini,” ujar Agus.
“Saya menunggui sejak istri masuk dalam ruang operasi bersama ibunya, lalu ayah Annisa masuk setelah tangis bayi terdengar. Saat itu saya berkaca-kaca dan istri saya menangis terharu,” kata Agus menceritakan proses kelahiran tersebut.
Dia mengatakan sudah siap secara mental menjadi seorang ayah dan telah diberi nasihat oleh ayah ibunya tentang seni mempersiapkan keluarga baru. Harapan terhadap si buah hati, Agus menyerahkan pilihan sepenuhnya pada si anak, akan menjadi apa kelak. “Yang jelas, saya akan mendidik untuk tidak melulu diberi kemudahan dan harus belajar bagaimana realita hidup,” tutur Agus.
Ditanya soal nama, putra sulung Presiden ini mengaku belum memilihnya. “Memang kami sudah ada pilihan nama-namanya, tapi kami belum tentukan namanya,” kata Agus.
Namun Miftah Rizky, adik kandung Annisa Pohan, memberi bocoran. “Nanti namanya inisialnya A,” kata Miftah di RS Pondok Indah.Sedangkan Ibunda Annisa, Mulyaningsih, mengaku pemberian nama untuk cucunya ini diberikan oleh Agus dan SBY. “Mungkin belakangnya ada Yudhoyono,” jelasnya.
Mulyaningsih mengaku, dirinya dan suami, Aulia Pohan, tidak memberikan nama untuk cucu pertama Presiden ini. “Itu terserah Agus dan Pak Yudhoyono,” katanya.Mulyaningsih kemudian mengungkapkan bahwa cucu pertama Presiden ini berambut ikal dan hitam, warna kulit putih, dan memiliki hidung seperti eyangnya, SBY. “Hidungnya mancung mirip eyangnya (SBY),” kata Mulyaningsih yang sempat membagikan foto cucu pertamanya kepada wartawan via bluetooth.
Perasaan senang memiliki cucu juga dirasakan mantan Deputi Bank Indonesia, Aulia Pohan, ayah Annisa Pohan. “Perasaan Pak Aulia sangat senang menjadi kakek,” ungkapnya.
Mengenai cesar, Mulyaningsih mengakui hal itu adalah pilihan Annisa. Sebelumnya dokter meminta operasi dilakukan 15 Agustus, karena akan pergi ke Amerika. Namun, Annisa tetap ngotot minta tanggal 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI. kcm/jbp/ndr
Misteri aliran dana BI yang membuat repot karena saling bantah-membantah akan adanya keputusan rapat RDG 22-juli-2003 lalu
Anwar Aman dari Kasus Dana BI karena Tidak Ikut Rapat
Khairul Ikhwan – detikNews
Jakarta – Ketua BPK Anwar Nasution tidak ikut menandatangani keputusan penggunaan uang dalam kasus aliran dana BI. Anwar tidak ikut rapat pada saat penggunaan uang itu diputuskan lewat rapat Dewan Gubernur BI.“Tanggal 3 Juni 2003 di mana merupakan keputusan penggunaan uang. Pak Anwar tidak ikut. Saya juga tidak melihat tanda tangannya di risalah,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara III Soekoyo di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
Anwar, lanjutnya, mengikuti rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003. “Rapat itu isinya mengembalikan bantuan kepada YLPPI atas dana yang telah diambil tadi,” katanya.
BPK menemukan aliran dana BI ini ketika mengaudit laporan keuangan BI tahun buku 2004. Dalam LKBI ditemukan hubungan istimewa dengan YLPPI. BPK pun meminta laporan YLPPI. YLPPI yang berdiri tahun 1993 berubah nama menjadi YPPI sejak Agustus 2003.
BPK pun membandingkan laporan YLPPI pada Juni 2003 dengan total aset Rp 271,898 miliar dan laporan YPPI pada 31 Desember 2003 dengan total aset Rp 179,42 miliar. Di sinilah ditemukan penurunan aset senilai 92,4 miliar.
Ternyata penurunan aset itu tidak dicatat dalam akuntansi YPPI. “Sebagai pinjaman atau setoran tidak jelas. Kalau pinjaman harus dicatat sebagai piutang,” kata Soekoyo.
Sementara itu rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 menyetujui penarikan dan penggunaan dana YPPI. “Di BI pun tidak tercatat. Kalau YPPI tercatat utang, maka di BI harus tercatat sebagai piutang,” ujarnya.
Pada saat penggunaan, menurut keterangannya sebagai biaya diseminasi terhadap penegak hukum/DPR, maka harus dicatat sebagai pengeluaran atau biaya. Oleh karena itu, BPK menyimpulkan asal penyimpangan dalam penarikan dan penyimpangan dana YPPI yang berindikasi tindak pidana korupsi karena ada proses rekayasa akuntansi.
Sementara Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengatakan, dengan terkuaknya kasus ini, terindikasikan ada lembaga nonbujeter di lembaga BI.
“Kami yang juga pernah mengusut dana DKP mempertanyakan juga pada BI dari mana dana YPPI itu. Apakah dana nonbujeter dari mana asal-usulnya. Apakah dari pemerintah atau sumber lain,” kata Soekoyo.
(gah/gah)
Misteri aliran dana BI ini akhrinya terkuak lewat asal dana nonbujeter yang menyeret banyak orang agar satu kepentingan, kemudian rapat tgl 22-juli-2003 itulah yang membuat para peserta menjadi ‘pesakitan’, siapakah pesertanya ?
22 Juli
RDG memutuskan suntikan modal kepada YPPI Rp 100 miliar. Peserta: Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Maulana Ibrahim, Maman Somantri, Bunbunan Hutapea, Rusli Simanjuntak. Panitia Sosial Kemasyarakatan dibentuk dengan koordiantor Aulia dan ketua Rusli
Semua berita mengarah pada rapat fenomenal ini yakni 22-juli-2003 dan disebut-sebut pula SBY
Jakarta – Nama besan SBY, Aulia Pohan, kembali menghiasi persidangan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar dengan terdakwa eks Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Dalam sidang itu Burhan mengatakan ada pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang membahas pencairan dana Yayasan Pembinaan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dalam RDG 22 Juli 2003, seluruh peserta rapat, menurut Burhan, kaget dan bertanya-tanya.
Kekagetan itu terjadi karena sebelum RDG tersebut dua pejabat BI waktu itu, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, telah menarik uang Rp 28,5 miliar dari YPPI. Padahal RDG sebelumnya yang berlangsung 3 Juni 2003, hanya membahas mengenai tata cara pengambilan uang Rp100 miliar.
“Ada satu suasana yang tidak tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yang Mulia. Kami saling melihat satu sama lain dan bertanya-tanya, kok ada pengeluaran sebelum RDG waktu itu (22 Juli 2003). Padahal, RDG 3 Juni hanya membahas tentang tata cara penarikan uang tersebut,” ungkap Burhanuddin saat ditanya oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2008).
Burhan mengatakan, ia bersama peserta rapat yang lain, pada akhirnya menerima pengeluaran dana tersebut. Hal ini disebabkan, penarikan itu sudah diketahui dan disetujui oleh dua Dwan Pengawas YPPI, Aulia Tantowi Pohan dan Maman Soemantri.
“Akhirnya kita terima, karena waktu itu sudah ada persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Burhan.
Burhanuddin juga menyebutkan peran Aulia Pohan sebagai inisiator dalam proses pencairan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Tujuan pencairan tersebut untuk memberikan bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI, pembahasan BLBI, dan amandemen UU BI yang sudah 3 tahun belum ada kepastian.
“Pencairan dana Rp 100 miliar itu insiatif siapa?” tanya hakim Gusrizal.
“Aulia Pohan yang memunculkan inisiatif, ” tandasnya.(mad/nrl)
Ada apakah presiden SBY yang terkait dengan rapat 22-juli itu (dari besan beliau diatas) ? inilah misteri yang beberapa waktu lalu terkuak, bahwa kedekatan SBY dengan peristiwa-peristiwa tanggal yang mudah di-ingat yakni 22 atau HUT beliau memunculkan suatu pesan akan datangnya bencana dahsyat, hal ini antara lain
- Saat Tsunami Aceh 22/12/2004 lalu atau 4 hari sebelum Tsunami Aceh, maka heli yang merupakan bagian pengawalan SBY jatuh (baca Gagak qobil & Tsunami Aceh 26-des-2004
- Banjir besar Jakarta 2-2-2007 yang akhirnya membuat Pak SBY retreat ke Cikeas (baca Banjir Besar Jakarta, Mengapa Tepat 2-2-2007 ?
- Istana pagaruyung terbakar di sambar setahun setelah pak SBY di lantik tgl 22/09/2006, maka setelah itu Gempa sumbar terjadi (baca [Fenomena] ‘Petir’ Allah
- Pasar turi terbakar untuk kedua kalinya tepat ULTAH bpk SBY 9/9/2007, lalu 3 hari setelah itu gempa bengkulu 12/09/2007 (baca [Gempa] Bengkulu, Sebuah Bencana yang Berulang
Sebenarnya misteri apakah tgl tgl itu ? tidak lain itulah tgl yang mudah di-ingat, sehingga saat ini pak presiden SBY terkena melalui besan beliau, akibat rapat tgl 22-juli-2003 lalu …. BENCANA BESAR APAKAH YANG insyaAllah AKAN TERJADI ? Hal ini untuk menguak misteri aliran dana BI yang kebetulan pula terkait dengan HUT kejaksaan (baca Misteri Hari Jadi Kejaksaan)
Sekali lagi BENCANA BESAR apakah yang insyaAllah terjadi sebagai mana empat kasus yang semua berkait dengan Presiden kita ? baca Bunuh Diri Istiqlal, mengapa tepat 01-10-2008 ? Tersebutlah dalam quran (Wahyu Diturunkan 22 tahun 2 bulan dan 22 hari) yang menyatakan bahwa orang miskin bunuh diri sedangkan si kaya berpolah
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan , kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (al-israa’:16)
Tersebutlah pula lafal Allah kebetulan muncul tgl 22/11/2006 lalu sesuai berita di bawah ini
Jilatan api pipa Pertamina di Lapindo membentuk lafal Allah dan kuda laut
Sekali lagi mengapa semua tepat tgl 22 ? itulah simbol atau tgl yang mudah di-ingat yakni pesan universal tentang Wahyu Diturunkan 22 tahun 2 bulan dan 22 hari , secara konkrit berarti ajakan untuk berbenah kembali kepada al-quran, sebab jika tidak, maka kerusakan di-dapat karena ulah manusia sendiri
Kliping
Jakarta (ANTARA News) – Dua tahun lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak saat itu, aliran dana sebesar Rp100 miliar dari bank sentral berada di tangan penegak hukum yang siap membekuk siapa pun yang diduga bertanggungjawab. Sejak saat itu pula, perkara dana BI menggurita ke segala arah, menggelinding ke segala penjuru, termasuk kembali kepada mereka yang membawa kasus itu ke permukaan.
Kasus dana BI telah menjerat lima orang menjadi pesakitan di meja hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR Atony Zeidra Abidin, dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu.
Kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey diduga menyerahkan dana YPPI itu sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Kronologi
Dalam sidang perkara itu, tergambar jelas bagaimana dana itu berpindah dari tangan sang pemberi ke rengkuhan si penerima. Terdakwa dan sejumlah saski di persidangan memberikan deskripsi yang sangat jelas tentang peran besar Oey Hoy Tiong, Rusli Simanjuntak, Hamka Yandu, dan Antony Zeidra Abidin.
Khusus untuk aliran dana ke sejumlah anggota DPR, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam surat dakwaan menjelaskan telah berlangsung Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003, yang antara lain membahas kebutuhan dana untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.
RDG tersebut dipimpin oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Gubernur, antara lain Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Pada akhirnya, RDG sepakat penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk keperluan sosialisasi ke DPR dan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI.
Menurut tim JPU, Rusli Simanjuntak melapor kepada Aulia Tantowi Pohan tentang keperluan dana Rp40 miliar, dengan rincian Rp15 miliar untuk pembahasan masalah BLBI dan 25 miliar untuk revisi UU BI di DPR.
Atas laporan itu, Aulia Pohan melapor kepada Burhanuddin dan berkata kepada Rusli, “Anda silahkan tindak lanjuti pertemuan dengan DPR,”.
Kemudian, pada 27 Juni 2003, Rusli membuat catatan kebutuhan dana yang ditujukan kepada Aulia Tantowi Pohan dan Maman H. Sumantri selaku penasihat YPPI.
Setelah catatan itu disetujui oleh Aulia dan Maman, kemudian dana YPPI sebesar Rp15 miliar dapat dicairkan.
Rusli dan Asnar Asnari kemudian menyerahkan uang itu kepada anggota DPR Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin.
Aliran uang ke DPR berlanjut dengan diawali pertemuan antara Rusli Simanjuntak dan dua anggota DPR, yaitu Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin. Pertemuan itu terjadi pada September 2003 di Hotel Hilton yang kini sudah berubah nama menjadi Hotel Sultan, Jakarta.
Pertemuan itu menyepakati kebutuhan dana tambahan sebesar Rp25 miliar yang harus diserahkan kepada DPR.
Tim JPU menyatakan, Rusli menyampaikan kesepakatan itu kepada Aulia Tantowi Pohan. Kemudian, Aulia meminta Asnar Asnari untuk mengecek cadangan dana di YPPI, yang ternyata hanya tersisa Rp16,5 miliar.
Dengan persetujuan Aulia dan Maman H. Soemantri, Rusli bersama Asnar mencairkan uang Rp16,5 miliar itu dalam dua tahap dan memberikannya kepada anggota DPR Hamka Yandu serta Antony Zeidra Abidin.
Berdasarkan kesaksian mantan Analis Senior Biro Gubernur BI, Asnar Ashari, penyerahan uang kepada Antony dan Hamka dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama adalah penyerahan uang Rp2 miliar di hotel Hilton Jakarta pada 27 Juni 2003.
Menurut Asnar, penyerahan tahap kedua terjadi pada 2 Juli 2003 di rumah Antony berupa penyerahan uang sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian, terjadi penyerahan uang sebesar Rp7,5 miliar di hotel Hilton, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang Rp10,5 miliar di rumah Antony pada September 2003.
Tahap akhir terjadi pada Desember 2003 berupa penyerahan uang Rp6 miliar di rumah Antony.
Hamka Yandu tak tinggal diam. Politisii Golkar itu kemudian membeberkan di depan pengadilan bahwa uang yang dia terima dari BI juga mengalir ke seluruh anggota Komisi IX DPR kala itu. Dia menegaskan 52 orang anggota komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu menerima uang yang dia bagikan sendiri.
Pengakuan Hamka menyeret dua mantan anggota DPR yang kini menjadi menteri Kabinet Indonesia Bersatu sebagai penerima dana, yaitu Menteri Kehutanan M.S Kaban dan Meneteri Perncanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Serangan balik Aliran dana BI tidak hanya menyerang sejumlah anggota DPR dan petinggi BI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, orang yang membongkar skandal itu, juga tak luput dari tuduhan keterlibatan.
Hal ini sangat dipahami karena ketika skandal itu terjadi pada tahun 2003, Anwar masih berkantor di bank sentral sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Dia disebut mengetahui dan menyetujui aliran dan pengembalian dana BI ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), setelah dana itu digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk keperluan “hubungan baik” ke DPR.
Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong ketika bersaksi di persidangan memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengaku pernah diperintah oleh Anwar Nasution untuk memusnahkan dokumen yang terkait dengan aliran dana BI.
Dalam kesaksiannya, Oey mengaku diajak oleh Aulia Tantowi Pohan yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI untuk menemui Anwar Nasution. Pertemuan terjadi sekitar tahun 2005 di rumah Anwar Nasution yang saat itu sudah menjabat sebagai Ketua BPK.
Selama pertemuan, ketiga orang itu membahas tentang kejanggalan aliran dana BI yang mulai tercium oleh BPK. Oey mengaku disuruh oleh Anwar Nasution untuk melakukan pemusnahan.
“Yang dimaksud dokumen,” kata Oey menjawab pertanyaan hakim Gusrizal tentang apa yang akan dimusnahkan. Namun demikian, Oey mengaku tidak memenuhi permintaan Anwar tersebut.
Sementara itu, M. Assegaf, penasihat hukum terdakwa kasus itu Burhanuddin Abdullah mengatakan, kliennya tidak tahu menahu tentang pertemuan itu.
Assegaf meperkirakan, dokumen yang akan dimusnahkan adalah dokumen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh Anwar Nasution ketika masih menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Berkali kali tuduhan itu dibantah oleh Anwar. Berkali-kali pula umpatan keluar darimulut Anwar Nasution bersamaan dengan bantahan yang dia sampaikan.
Tak berselang lama setelah Oey bersaksi, Anwar menyebutnya berhalusinasi. “Berhalusinasi ini orang,” kata Anwar yang ditemui wartawan di kantornya.
Anwar membenarkan saat itu pernah bertemu dengan Oey dan beberapa pejabat BI lain, seperti Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Rusli Simanjuntak. Pertemuan yang dilakukan di rumah Anwar itu membahas penyelesaian kasus dana BI. Anwar mengaku hanya mengusulkan pengembalian dana Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), tempat BI meminjam dana. Sekali lagi Anwar membantah pernah memerintahkan pemusnahan aliran dana BI.
Namun demikian, fakta persidangan terus bergulir. Beberapa dari fakta itu memojokkan Anwar. Salah satu fakta itu adalah surat elektronik yang dikirim anwar kepada sejumlah mantan pejabat BI. Surat elektronik itu membuktikan bahwa Anwar mengetahui urusan BI dengan DPR untuk membahas revisi UU BI, sesuatu yang pada akhirnya diduga mengandung praktik suap menggunakan dana bank sentral.
Surat elektronik itu ditujukan kepada kepada anggota Dewan Gubernur BI, yaitu Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Aslim Tadjuddin, R. Maulana Ibrahim, dan Hartadi A. Sarwono.
Dalam surat itu Anwar menyebutkan BI perlu mengandalkan DPR jika BI gagal melobi IMF dalam memperjuangkan kepentingan BI melalui revisi UU BI. Bahkan, dalam surat elektronik itu, Anwar menyebut DPR sebagai “pertahanan terakhir”.
“Jika kita kalah, pertahanan terakhir adalah DPR yang akan melakukan amandemen UU BI itu,” tulis Anwar yang kala itu menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Ungkapan Anwar itu menguatkan dugaan bahwa Ketua BPK itu mengetahui tentang upaya amandemen UU BI, yang belakangan terungkap memakan dana sebesar Rp31,5 miliar. Selama kasus itu bergulir, Anwar selalu membantah menyetujui pencairan dana BI yang sebagian diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR itu.
Surat elektronik Anwar bermula ketika dirinya hadir dalam rapat Tim Exit IMF. Dalam rapat itu, Anwar mendapat informasi bahwa Departemen Keuangan meminta agar aturan tentang Dewan Supervisi dicantumkan dalam amandemen UU BI.
Menurut Anwar, Departemen Keuangan berpendapat keberadaan Dewan Supervisi penting bagi pemerintah untuk mengawasi keuangan BI.
“Perlu kita lobi IMF dan setelah meyakinkannya, kita minta agar mereka (IMF) meyakinkan Depkeu untuk tidak perlu mendirikan Dewan Supervisi,” tulis Anwar dalam surat elektronik tertanggal 24 Juli 2003, atau dua hari setelah Anwar menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI tentang aliran dana BI Rp100 miliar.
Kali ini Anwar mengaku pernah mengirim surat elektronik tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci apakah hubungan dengan DPR yang dia sebut di dalam surat itu terkait dengan skandal aliran dana BI. Dia hanya menjelaskan, kerjasama dengan DPR diperlukan karena lembaga itu memiliki wewenang yan gkuat untuk meloloskan atau tidak meloloskan revisi UU BI.
Serangan balik belum berakhir. Kini giliran mantan Anggota DPR Antony Zeidra Abidin bersuara. Antony yang juga terjerat dalam kasus itu merasa kesal kenapa hanya namanya yang disebut dalam laporan BPK sebagai penerima dana BI.
Alhasil, pria yang kini menjadi wakil gubernur Jambi itu menuding anggota BPK, Baharuddin Aritonang, melakukan pemerasan terhadap dirinya. Dia mengaku pemerasan itu terjadi setelah BPK mulai mengendus penyelewengan dana BI yang kemudian dilaporkan pada 2006.
“Baharuddin Aritonang memeras saya,” kata Antony.
Menurut Antony, pemerasan itu terjadi dalam suatu pertemuan di restoran Basara di gedung Sumitmas Tower, Jakarta.
Antony menuding anggota BPK Baharuddin Aritonang meminta uang Rp500 juta dalam pertemuan itu. Pertemuan itu sedianya bertujuan untuk membahas laporan BPK yang menyebut Antony telah menerima dana BI sebesar Rp31,5 miliar.
Menurut Antony, uang Rp500 juta yang diminta Baharuddin adalah untuk keperluan amandemen UU BPK, khususnya tentang pasal peralihan tentang perpanjangan masa jabatan ketua dan anggota BPK.
Karena merasa tidak memiliki uang, Antony tidak memenuhi permintaan Baharuddin. Menurut dia, penolakannya itu berbuntut pada pencantuman nama Antony dalam laporan BPK tentang aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR.
“Maka nama saya dicantumkan, ” kata Antony kepada majelis hakim.
Tudingan itu serta merta dibantah oleh Baharuddin Aritonang. Baharuddin adalah salah satu dari 52 nama yang disebut oleh Hamka Yandu sebagai penerima dana BI pada 2003. Saat itu Baharuddin masih menjadi anggota Komisi IX DPR RI.
Saling tuding dan saling bantah terus terjadi seiring laporan BPK tentang skandal aliran dana BI. Laporan itu disusul dengan eforia publik atas sepak terjang KPK dalam mengungkap fakta demi fakta dan membekuk mereka yang diduga bertanggung jawab. Namun, sorak sorai eforia publik itu belum bisa menjawab rasa penasaran atas akhir skandal. Siapapun tidak bisa meramalkan arah bergulirnya bola panas dana BI, termasuk Ketua BPK Anwar Nasution, sang pelapor







