Misteri Hari Jadi Kejaksaan
Tidak banyak yang mengira bahwa ultah kejaksaan yang jatuh pada tanggal 22-juli (22 Juli 1968) merupakan sejarah yang penuh makna, utamanya di tahun 2008 ini. Menengok sejarah perkembangan kejaksaan, maka berikut artikel yang dapat membantu untuk menelaah perjalanan kejaksaan RI
Kejaksaan di zaman sebelum penjajahan, diawali pada zaman kerajaan Hindu-Jawa khususnya pada zaman kerajaan Majapahit yang menunjukkan ada beberapa jabatan di negara tersebut yang dinamakan Dhyaksa (Hakim Pengadilan), Adhyaksa (Hakim Tertinggi), dan DarmaDhyaksa mempunyai tiga arti : a) Pengawas tertinggi dari kerajaan suci. b) Pengawasan tertinggi dalam hal urusan kepercayaan c) Ketua pengadilan
Kejaksaan di zaman Republik Indonesia merdeka, berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang di perjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1945 sejak berdirinya Kejaksaan RI secara Yuridis-Formal adalah bertepatan dengan saat mulai berdirinya negara RI ialah tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian, maka perihal penempatan Kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diputuskan dalam rapat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 cukup memiliki dasar.
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Sejak tahun 1946 hingga tahun 1968 kantor Kejaksaan Agung tercatat lebih dari 6 kali berpindah tempat, terakhir pada tanggal 22 Juli 1968 dari Jalan Imam Bonjol 66 Jakarta ke gedungnya yang permanen di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
…………..
Pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Dengan demikian tanggal 22 Juli ini merupakan pancangan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab bukan hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh dari pada itu mempunyai dasar yang bernilai spiritual.
Bagaimana dengan tahun 2008 ini sebagaimana di sebutkan dalam banyak artikel thephenomena antara lain, Banjir Besar Jakarta, Mengapa Tepat 2-2-2007 ? dan artikel Misteri Maut Di Indramayu , maka tidak-lah berlebihan bahwa hari jadi kejaksaan di tahun 2008 ini penuh misteri akan kaitannya dengan fenomena 22 yang banyak di ulas
Saat ULTAH ke 48 ini, maka kejaksaan yang tepat tgl 22-juli-2008, maka saat itu kejaksaan mendapatkan ujian dari salah satu jaksa terbaiknya sedang tersandung masalah (baca Adam Air Tergelincir di Bandara Terbaik). Hal tercermin pada upacara hari jadi kejaksaan, seperti dibawah in
Ulang Tahun Kelabu Kejaksaan, Rabu, 23 Juli 2008 | 01:12 WIB
JAKARTA, RABU – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, bahwa ulang tahun ke-38 bagi korps Adhyaksa yang jatuh pada hari Selasa, 22 Juli 2008 adalah ulang tahun kelabu bagi Kejaksaan. Akibat ulah Urip Tri Gunawan, nama Kejaksaan kini tercoreng dan mendapat kecaman dari masyarakat.
Sebagai simbol kelabunya ulang tahun Kejaksaan, Hendarman sengaja meminta anak buahnya memasang spanduk hitam di Kejaksaan Agung. Empat perintah harian Hendarman dikeluarkan untuk keluar dari kelabu yang menyelimuti Kejaksaan.
“Peringatan hari Adhyaksa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, kita memperingatinya dalam suasana yang penuh dengan keprihatinan karena Kejaksaan sedang mengalami cobaan yang sangat berat. Berbagai peristiwa telah menimpa institusi yang kita cintai,” ujar Hendarman saat menyampaikan amanat dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Hendarman, sorotan dan kecaman masyarakat terjadi terus menerus tanpa henti. Seolah, menghapus segala yang telah diraih Kejaksaan selama ini. “Semua ini terjadi karena ulah oknum-oknum Kejaksaan yang telah melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga menimbulkan tamparan yang keras dan mencoreng citra dan kredibilitas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum,” urai Hendarman.
Hendarman mengatakan bahwa hal pertama yang dilakukan warga Kejaksaan adalah mengakui bahwa saat ini institusi Kejaksaan telah mengalami krisis kredibilitas. Pengakuan ini bagi Hendarman penting supaya tidak menutup-nutupi. Namun justru berupaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki.
Peningkatan profesionalitas dan integritas, diharapkan Hendarman, dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang. “Ada satu kelemahan mendasar yang harus kita perbaiki dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa satu oknum jaksa (Urip). Perbaikan mendasar itu adalah tertib moral bagi aparat Kejaksaan,” tambah mantan Ketua Timtas Tipikor ini. (Persda Network/yls)i
Apakah rententan peristiwa kelabu di hari jadi kejaksaan itu ? tidak lain berawal dari tertangkapnya jaksa terbaik sebagaimana media menyebutkan
Senin, 03 Mar 2008,
KPK Tangkap Jaksa Suap Rp 6 M
TKP di Rumah Obligor BLBI Sjamsul Nursalim
JAKARTA – Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Urip Tri Gunawan tertangkap tangan saat menerima suap senilai USD 600 ribu. Jaksa yang menangani kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik bos Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim itu dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertransaksi dengan seorang pria berinisial AS.
Disebutkan dalam berita itu bahwa jaksa terbaik yakni
Penangkapan Urip tersebut merupakan ironi dalam penegakan hukum di negeri ini. Sebab, mantan Kajari Klungkung, Bali, itu disebut-sebut sebagai salah seorang jaksa terbaik di tanah air. Karena itulah dia direkrut ke Jakarta menjadi bagian dari 35 jaksa terbaik daerah yang ditugaskan menyelidiki kasus BLBI.
Dan lebih aneh lagi bahwa jaksa UTG adalah jaksa penuntut hukuman mati bagi amrozi cs
Wajah jaksa yang pernah menuntut mati Amrozi dan Imam Samudra itu terlihat kuyu. Dua polisi membawa pistol dan senapan mengapit tersangka yang kemarin memakai atasan kemeja putih dan celana jins biru muda tersebut. Di belakangnya, tak ketinggalan beberapa penyidik KPK yang langsung membawa Urip ke ruang pemeriksaan di gedung KPK.
Agar dapat memecahkan misteri hari jadi kejaksaan tsb, maka kita coba telusuri duka di hari jadi jaksa yang berawal dari penangkapan di bulan maret-2008. Kita tengok awal bulan yakni duka dari di hari jaksa tsb tidak sendirian,
Dimulai dari meninggalnya istri salah satu petinggi Islam tgl 22-01-2008 yakni istri Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (baca Jangan Lupakan Fenomena 22 : Istri Ketua MPR Hidayat Nurwahid Wafat) dimana saat hari itu di-iringi banyaknya bunuh diri di lt 8 dan bahkan tidak hanya manusia yang jatuh dari ketinggian lt 8, maka mobil-pun juga jatuh (baca Terjun dari Lantai Delapan, Accord Bentur Honda City)
Akhirnya hal itu (misteri angka
pun terjawab, yakni 5 hari setelah itu pemilik angka 8 (pak Harto) meninggal dunia ( baca [Misteri Kematian Soeharto] Ada apa di balik Kematian Soeharto?):
Soeharto lahir 8 Juni 1921, meninggal Januari 2008 dalam usia 87 tahun delapan bulan setelah delapan kali dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan pasca lengser dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.
Perhitungan orang Jawa, salah satunya perhitungan yang disebut windu, menurut orang Jawa adalah perhitungan delapan tahunan dan dalam satu siklus terdapat empat windu.
Tumbuk warsa, delapan windu memperingati hari lahir Siti Hartinah, istri Soeharto, dengan nama hari pasaran dirayakan dalam pesta tradisi pada 1985. Hari dan bulan dengan tahun yang sama menjadi peristiwa besar dalam hidup Soeharto. “Tumbuk warsa hanya datang sekali seumur hidup,” kata Soeharto dalam Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya.
Bagi para pembantu pemerintahannya, Soeharto dikenal memiliki “hasta brata” atau delapan perilaku seperti surya melambangkan sikap menghidupi, candra (bulan) menenangkan, kartika (bintang) yang menjadi pedoman, angkasa yang adil, dahono (api) yang berani mengambil keputusan, maruta (angin) yang mengerti, samodra (lautan) yang berpandangan luas, dan bumi yang melambangkan kesentosaan dan realistis.
Lahir tanggal 8 Juni 1921, rumahnya Jl Cendana 8, tahun 1998 lengser dari presiden, 2008 kritis, dan akhirnya mencapai titik nol …. sumber Di Balik Angka Delapan
Apa hubungannya hari jadi kejaksaan 22-juli-2008 dengan kematian pak Harto ? Jelas bahwa sebelum kematian pak Harto, maka salah satu tokoh-pun ikut berduka, yang berarti setelah kejaksaan menyelesaikan semuanya, maka dia-pun berduka hebat
Pertama kita lihat kasus penghentian kasus pak Harto berikut ini
JAKARTA - Setelah era reformasi, tidak ada satu pun kepala negara yang mengusut tuntas kasus hukum mantan Presiden Soeharto. Tindakan tersebut dinilai sebagai langkah yang sengaja dilakukan para kepala negara dari Habibie sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pemerintah-pemerintah yang muncul setelah reformasi itu semuanya mengulur-ngulur waktu,” kritik Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam perbincangannya dengan okezone di Jakarta, Selasa (15/1/2008).
Akibatnya lanjut Ifdal, masyarakat pun akhirnya terlena dan baru menyadari bahwa ternyata ada kasus yang melibatkan Pak Harto. Maka itu menurutnya, kondisi saat ini juga dinilai kurang fair. Sebab, ketika Pak Harto sakit, barulah masyarakat dan bangsa membicarakan masalah hukumnya.
“Sehingga orang baru ingat bahwa ada kasus. Jadi kita juga kurang fair terhadap Pak Harto. Kelihatannya begitu, karena semuanya begitu,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sudah menutup kasus pidana mantan Presiden Soeharto, sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) tertanggal 12 Mei 2006 atau pada masa kepemimpinan Presiden SBY.
(ism)
Ditunggu sampai pak Harto meninggal dunia, maka kasus itu-pun selesai dengan tanpa keputusan yang jelas atas bersalah atau tidak-nya pak Harto. Penutupan kasus ini (aman tanpa resiko) menjadi dalih bagi jaksa lain untuk berbuat serupa yakni menutup kasus besar
Kejagung Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi BLBI I dan II
Rafiqa Qurrata A – detikNews
Jakarta – Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI I dan II. Kejagung menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kedua kasus itu.“Baik kasus BLBI I, maupun BLBI II, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah atau menjurus pada tindak pidana korupsi,” kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Kemas yang didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Salman Maryadi, dan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, menyatakan seluruh obligor BLBI I dan II telah menyelesaikan kewajibannya.
“Karena semua telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam MSAA diserahkan harta, dihitung secara perhitungan sudah benar, appraisal-nya independen. Cuma memang ada sedikit saat perhitungan, (yakni) jangka waktu cuma 1 bulan. Karena cuma 1 bulan, dokumen-dokumen yang diperiksa hanya dokumen secara formal saja,” kata Kemas.
Sementara mengenai penurunan nilai aset yang disita dari obligor, Kejaksaan Agung menyerahkan itu pada Menteri Keuangan. “Soal terjadi penurunan nilai, itu akan kami serahkan pada Menteri Keuangan,” pungkas Kemas.(aba/umi)
Lihat saja jaksa UTG yang telah ‘menyelesaikan’ tugasnya dengan mengumumkan penghentian kasus BLBI, maka ulah UTG akhirnya membuat duka bagi kejaksaan secara keseluruhan.
Jumat, 29/02/2008 10:51 WIB
Penyelidikan BLBI I & II Distop, Tim 35 Dibubarkan
Rafiqa Qurrata A – detikNews
Jakarta – Tim Kejagung memutuskan menghentikan penyelidikan kasus BLBI 1 dan II. Jaksa penyelidik yang tergabung dalam Tim 35 resmi dibubarkan.“Oleh karenanya, tim BLBI 35 orang yang dibentuk oleh Pak Jaksa Agung mulai saat ini dinyatakan bubar atau selesai. Jadi tidak ada Tim 35,” kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).
Menurut dia, tim 35 akan menyatu menjadi tenaga-tenaga jaksa fungsional di pidana khusus yang nanti akan memeriksa menangani penyidikan, penuntutan kasus-kasus lain.
“Sudah barang tentu dari 35 orang yang dinilai berprestasi kita akan beri reward dengan penempatan pada jabatan-jabatan tertentu,” ujarnya.(aan/nrl)
Pemberian reward terhadap jaksa 35 yang telah menyelesaikan tugas ternyata kado pahit ULTAH hari jadi kejaksaan 22-juli-2008.
Dua kali penghentian kasus besar akhirnya menguak misteri hari jadi kejaksaan dimana tgl 22 itulah ajakan untuk kembali pada hati nurani yang jernih sebagaimana penghindaran atas banjir besar Jakarta (baca Banjir Besar Jakarta, Mengapa Tepat 2-2-2007 ?)
Kembali pada bahasan misteri hari jadi kejaksaan, Apa yang dapat kita petik pelajaran untuk memecahkan misteri hari jadi kejaksaan yang tepat pula tgl 22-juli (kabar duka dari ketua MPR) ?
Seolah hendak mengatakan pada kita yang hidup bahwa dalam perjalanan negeri ini mengalami banyak tantangan, godaan utamanya bagi yang di atas, jika meninggalnya istri ketua MPR mengisyarakatkan bahwa berbagai macam bencana yang terjadi di Indonesia 2004-2007 belum dapat diambil pelajaranNya (Tsunami Aceh 26/12/2004, Gempa Yogya 27/05/2006, Lumpur Lapindo 29/05/2006, Adam Air Hilang 1/1/2007, Banjir besar Jakarta 2/2/2007, kemudian rententan duka 3/3/2007 NTT longsor, 6/3/2007 Gempa Sumbar, 7/3/2007 Garuda Terbakar, 12/09/2007 Gempa Bengkulu)
Teguran kepada para pemimpin ini dengan jelas terlihat saat lafal Allah tampak pada ledakan lumpur lapindo tepat tgl 22/11/2006 lalu
Api Ledakan Pipa Pertamina di Lapindo Berlafal Allah & Kuda Laut
Budi Sugiharto – detikcom
Jilatan api pipa Pertamina di Lapindo membentuk lafal Allah dan kuda laut
Belum dapat mengambil pelajaraNya sebagaimana disebutkan diatas, terlihat dari tgl 22/01/2008 istri pak Ketua MPR wafat, maka tgl 11/05/2008 beliau menikah lagi, perhatikan bahwa takdir mengatakan pernikahan berikutnya tertunda (direncanakan tgl 10/05/2008, diundur sehari) dari yg di rencanakan seolah hendak menggapai takdir untuk mengingatkan akan kemunculan lafal Allah saat tgl 22/11/2006 lalu.
Amati tgl duka & tgl bahagia dari pak Ketua MPR, seolah menyusun satu rangakain 22/11/06 yakni lafal Allah yang muncul di lumpur lapindo.
Maka setelah kasus jaksa UTG, dan ULTAH kejaksaan 22-juli-2008, maka muncul lagi bau kurang sedap pada kasus persidangan kemat atas rangkaian ryan jagal jombang
Pengakuan Keluarga Kemat, Terpidana Pembunuh Aldo
JOMBANG – Keluarga Imam Hambali alias Kemat menyampaikan pengakuan mengejutkan. Selama proses sidang, pihaknya mengaku mengeluarkan banyak uang untuk diberikan kepada para jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka berharap para jaksa tersebut bisa membantu meringankan hukuman terhadap Kemat. Hariyanto, salah seorang keponakan Kemat, saat membesuk di Lembaga Pemasyarakatan Jombang kemarin mengatakan, setiap kali sidang, pihaknya selalu mengeluarkan sejumlah uang. ”Uang itu dikasihkan untuk semuanya. Mulai jaksa hingga pengacara,” katanya.
Pria berambut gondrong itu melanjutkan, mereka tidak pernah menampik pemberian uang. Namun, kata Hariyanto, pihaknya tak pernah meminta kuitansi atau bukti pembayaran. ”Itu sayangnya. Tapi, tiap sidang, kami memang memberikan uang ke mereka,” katanya.
Hal senada diungkapkan Suciati, keponakan Kemat lainnya. Wanita berambut panjang itu menuturkan, kakak perempuan Kemat, Karomah, bahkan mendatangi rumah salah seorang anggota JPU bernama Endang Dwi Rahayu dan memberikan sejumlah uang. ”Saya lupa kapan tanggalnya. Yang jelas, uang yang diberikan sampai Rp 4 juta,” katanya.
Bukan hanya itu. Sejumlah uang lain pun diberikan. Namun, Suciati tak bisa menyebutkan berapa saja uang yang diserahkan. Sebab, hampir pada setiap sidang pihaknya selalu menyerahkan uang kepada aparat hukum yang hadir di sidang. ”Kadang ada yang kita kasih Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” tuturnya.
Haryanto menambahkan, untuk keperluan itu, keluarga Kemat sudah banyak menjual barang yang dimiliki. Antara lain sawah dijual Rp 26 juta, kemudian sepeda motor yang laku Rp 8 juta, dan beberapa peralatan salon milik Kemat. ”Semua untuk membiayai sidang Kemat,” katanya.
Namun, kata Haryanto, uang tersebut tidak mampu membantu proses sidang. Bahkan, sidang Kemat dia nilai dipersulit dengan adanya penundaan-penundaan. Kemat akhirnya juga divonis 17 tahun penjara. ”Kalau memang tidak berpengaruh kepada sidang, kenapa uang itu diterima juga sama mereka,” ujarnya.
Pernyataan dua keponakan Kemat itu dibantah Kajari Jombang Sumardi. Dia mengklaim seluruh jajarannya adalah orang-orang bersih. ”Kami tidak mungkin melakukan itu,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan Wachid Hasyim, kemarin.
Hal senada diungkapkan Endang Dwi Rahayu, salah seorang anggota JPU yang disebut namanya oleh pihak keluarga Kemat. Dia membantah pernah didatangi keluarga Kemat dan menerima sejumlah uang. ”Saya bersih. Saya tidak mungkin menerima itu,” katanya.
Sementara itu, pengacara Kemat, Budi Prayitno, mengaku tidak pernah dibayar atau menerima uang dari keluarga kliennya. Dia juga tidak tahu-menahu tentang uang yang diberikan kepada jaksa.
Soal uang jasa pengacara, Budi mengaku, semua diajukan dari total biaya peradilan. “Itu teorinya, tapi kita sering tidak dapat,” katanya.
Seperti diberitakan, Kemat disidang dengan tuduhan membunuh Asrori alias Aldo yang jenazahnya ditemukan di sebuah kebun tebu pada 29 September 2007. Dia tidak sendirian. Ikut disidang pula Devid Eko Priyanto dan Maman Sugianto. Kemat divonis 17 tahun penjara, Devid 12 tahun, dan Maman masih proses sidang.
Kemat Bantah Bawa Motor Aldo
Kemarin keluarga Kemat kembali menjenguk saudaranya yang mendekam di penjara. Rombongan itu terdiri atas enam orang. Mereka datang sekitar pukul 09.00.
Jawa Pos yang mengikuti rombongan tersebut sempat menemui Kemat dan Sugik. Kepada koran ini, Kemat bersikukuh bahwa dia tidak terlibat pembunuhan seperti yang dituduhkan. Beberapa bukti yang dialamatkan kepadanya adalah rekayasa polisi.
Salah satu bukti yang memberatkan itu adalah sepeda motor Yamaha Jupiter milik Asrori yang dia bawa. Motor itu kemudian diparkir di Rumah Sakit Islam (RSI) Jombang sesaat setelah dia membunuh pemuda 19 tahun itu. ”Motor itu pasti ditaruh sendiri sama polisi. Saya tidak pernah memakainya. Kenapa harus memakai motor Asrori? Saya punya sendiri kok,” katanya.
Kemat menambahkan, dia tidak punya hubungan tertentu dengan Asrori. Mereka dekat hanya karena tempat usaha keduanya berdekatan. Kemat memang membuka Salon Ayu 2 tak jauh dari counter handphone milik Asrori. ”Saya ke counter ya kalau butuh pulsa. Selain itu, nggak pernah saya ke toko dia,” katanya.
Apalagi, kata Kemat, karakter Asrori pendiam. Dia tak banyak bergaul dengan orang-orang di sekitarnya. Asrori pun tak pernah bercerita mengenai kehidupan pribadinya. ”Saya sendiri tidak tahu, apakah memang Asrori itu gay atau waria,” katanya.
Padahal, dalam putusan nomor 48/Pid.B/2008/PNJMB disebutkan bahwa rencana pembunuhan itu bermula saat Asrori bercerita kepada Kemat tentang orang yang disukai. Namun, orang yang disukai Asrori itu juga disukai Kemat. Karena tak ingin kalah dalam persaingan, muncullah rencana pembunuhan itu. (aga/nw)
Apa artinya bagi kejaksaan tentang bau kurang sedap dari jombang ? mari kita jawab, jika ryan tidak tertangkap, maka si kemat & david tetap akan di hukum atas pembunuhan asrori, jika kemat tetap di hukum (karena si ryan tidak tertangkap), maka bau sedap itu tidak ada.
Artinya si ryan itu memang sengaja dimunculkan oleh Allah pemilik misteri alam ini, untuk mengungkap misteri kejaksaan tidak hanya kasus besar yang berbau tidak sedap, maka kasus kecil di desa terpencilpun (jombang), maka bau itu tidak sedap pula (walau masih dugaan)
Kejaksaan Bantah Terima Uang dari Keluarga Kemat
JOMBANG, SELASA – Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (2/9), menolak tuduhan keluarga terpidana Imam Hambali alias Kemat yang menyatakan telah mengeluarkan sejumlah uang selama mengikuti proses persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Sumardi, menjamin tidak ada jaksa yang menerima uang selama proses persidangan.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, Endang Dwi Rahayu menegaskan ia tidak menerima sepeserpun uang dari keluarga terpidana selama proses persidangan. “Kami tidak terima apapun,” ujar Endang.
Pengacara terpidana Kemat yang juga mendampingi Devid Eko Prianto selama proses persidangan hingga vonis pada 8 Mei 2008, Boedi Prajitno juga mengaku tidak pernah dibayar. “Memang, sebelum saya menjadi pengacara mereka, sempat ada orang yang mengaku sebagai pengacara dan orang ini sempat dibayar oleh keluarga Kemat,” kata Boedi yang ditunjuk oleh negara mendampingi Kemat dan Devid selama proses persidangan itu.
Ini menjadi cermin bahwa bencana-bencana besar tidak menggugah kesadaran pemimpin, anggota masyarakat akan perubahan menjadi perilaku lebih baik berkeadilan atau secara luas/umum bahwa masih diperlukan bencana lanjutan untuk menciutkan nyali bagi pihak yang berlaku kurang baik agar menjadi lebih baik
Dimanakah bencana besar itu ? itulah yang akan menjadi kunci jawaban dari misteri hari jadi kejaksaan termasuk jaksa terbaik UTG dengan kasus pak Harto yang tepat saat meninggalnya pak Harto yang kasusnya di tutup, maka terjadilah peristiwa atas kapal pertamina itu. Sekali lagi lihatlah kejadian di Indramayu, ada apa ketika pak harto wafat di RSPP Pertamina ?
Kapal Tanker Terbakar di Indramayu
Reno Nugraha – detikcomCirebon – Sebuah kapal tanker pengangkut minyat mentah (nafta) milik Pertamina terbakar di perairan Indramayu pada Minggu malam, pukul 23.00 WIB (27/1/2008). Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (28/1/2008). Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Ada apakah dengan indramayu ? (baca Misteri Maut Di Indramayu), apa hubungannya dengan pak nur wahid yang menikah lagi ? (baca Hari Penentuan : 11 Mei 2008) Mengapa 11-mei ? itulah saat kasus pak Harto di tutup
Begitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) naik, Abdul Rahman Saleh diangkat menjadi Jaksa Agung. Pada awalnya terkesan Abdul Rahman Saleh gencar ingin mengusut harta Soeharto, namun justru pada 11 Mei 2006, keluar lagi SP3 kasus Soeharto dengan alasan sakit permanen.
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan
Pada 12 Mei 2006, bertepatan dengan peringatan sewindu Tragedi Trisakti, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara mantan Presiden Soeharto, yang isinya menghentikan penuntutan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto pada tujuh yayasan yang dipimpinnya dengan alasan kondisi fisik dan mental terdakwa yang tidak layak diajukan ke persidangan. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006.
Ada apakah 11-mei-2006 itu ? … lagi-lagi pertamina …. yakni beberapa hari sebelum gempa yogya 27-mei-2006, maka gerbong KA pertamina anjlok, tertuang dalam artikel ['Gagak'] Allah sebelum Gempa Yogya (bandingkan dengan tangker pertamina yang terbakar tepat saat pak Harto meninggal di rumah sakit pertamina)
Kapankah bencana besar yang menjadi kunci dari misteri hari jadi kejaksaan itu ? sebagaimana disebutkan bahwa setelah kejaksaan ‘menyelesaikan’ semuanya, maka bencana besar untuk menggugah pemimpin , masyarakat RI agar kembali ke arah yang lebih baik (baca Pesawat Qantas Berlubang : Sublimasi Amrozi)
Asrori (salah tangkap) & amrozi (terpidana BOM Bali) itu berbeda, namun satu uraian pada hari jadi kejaksaan di tahun 2008 ini, dimana jaksa penuntut mati amrozi (UTG) akhirnya mendekam di bui berakibat buruk pada hari jadi kejaksaan, maka asrori terungkap lewat riyan dengan korban 11-nya
Kliping
Senin, 03 Mar 2008,
KPK Tangkap Jaksa Suap Rp 6 M
TKP di Rumah Obligor BLBI Sjamsul Nursalim
JAKARTA – Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) Urip Tri Gunawan tertangkap tangan saat menerima suap senilai USD 600 ribu. Jaksa yang menangani kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik bos Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim itu dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertransaksi dengan seorang pria berinisial AS.
KPK menangkap Urip di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti uang tunai berbentuk dolar ikut diamankan dalam penangkapan kemarin (2/3) pukul 16.30 itu.
Penangkapan Urip tersebut merupakan ironi dalam penegakan hukum di negeri ini. Sebab, mantan Kajari Klungkung, Bali, itu disebut-sebut sebagai salah seorang jaksa terbaik di tanah air. Karena itulah dia direkrut ke Jakarta menjadi bagian dari 35 jaksa terbaik daerah yang ditugaskan menyelidiki kasus BLBI.
Bahkan, dia dipercaya menjadi koordinator untuk memeriksa dugaan korupsi kasus Sjamsul Nursalim. Hasil penyelidikan Urip dkk tidak menemukan bukti korupsi dalam BLBI senilai Rp 47,5 triliun. Jaksa menganggap Sjamsul sudah membayar sesuai kewajibannya, meski setelah dijual, negara mendapat Rp 3,4 triliun.
Urip diduga menerima suap itu terkait dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pernyataannya, KPK tidak menyebut nama lengkap Urip, tapi hanya inisial UTG.
Urip dibawa ke KPK pukul 18.15. Dua mobil berwarna silver berhenti di depan Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat. Mobil itu adalah Kijang LGX bernopol DK 1832 CF milik tersangka dan sebuah Daihatsu Xenia milik penyidik KPK. Suasana begitu tegang ketika seorang tersangka dikeluarkan dari Kijang dengan tangan diborgol.
“Jangan, jangan diambil gambarnya dulu,” ujar seorang penyidik KPK sambil menyilangkan kedua tangannya tanda melarang kepada Jawa Pos.
Wajah jaksa yang pernah menuntut mati Amrozi dan Imam Samudra itu terlihat kuyu. Dua polisi membawa pistol dan senapan mengapit tersangka yang kemarin memakai atasan kemeja putih dan celana jins biru muda tersebut. Di belakangnya, tak ketinggalan beberapa penyidik KPK yang langsung membawa Urip ke ruang pemeriksaan di gedung KPK.
Namun, tak berapa lama kemudian, rombongan penyidik dan tersangka turun lagi dan menuju ke mobil tersangka yang diparkir di depan gedung KPK. Tak seperti sebelumnya, kali ini Urip melawan dan terkesan enggan kembali ke mobilnya. Akibatnya, terjadi tarik-menarik antara tersangka dan dua personel Brimob yang mengapitnya.
Bahkan, seorang personel Brimob sampai harus menarik lengan kiri tersangka dan menenteng pistolnya agar Urip mau dibawa lagi ke mobilnya. Akhirnya, pria berusia sekitar 40 tahun itu menurut setelah polisi membentak dan menendang kaki kanan tersangka. “Katanya saya yang ambil,” ujar Urip membentak kedua polisi yang terus memegang kedua tangannya itu.
Penyidik KPK meminta Urip kembali ke mobilnya untuk mengambil sebuah kardus minuman mineral yang berisi tumpukan kertas dan sebuah map biru tua di bagian atasnya. Penyidik, polisi, maupun tersangka sama sekali tidak mau berbicara ketika ditanya soal kasus tersebut. “Nanti saja tunggu Pak Johan (Jubir KPK), sebentar lagi juga pimpinan datang biar mereka yang bicara,” ujar seorang penyidik.
Setelah benda yang diinginkan diambil, tersangka kembali dibawa ke ruang pemeriksaan. Sekitar satu jam kemudian, Jubir KPK, Johan Budi, tiba di Kantor KPK. “KPK dapat info bahwa ada seorang penegak hukum menerima suap dalam bentuk dolar. Ya kalau dikurskan rupiah, sekitar Rp 6 miliar,” ujarnya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Menurut dia, tersangka yang berprofesi sebagai jaksa di Kejagung itu tertangkap tangan ketika menerima suap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pukul 16.30. “UTG menerima uang dari AS sehingga sekarang dia diperiksa oleh penyidik KPK,” kata Johan yang kemarin memakai jaket kulit hitam.
Dia menambahkan, akan ada dua orang lagi yang diperiksa KPK. Ternyata, pernyataan Johan itu benar. Sebab, pukul 20.30, seorang laki-laki dibawa penyidik. Namun, pria yang kemarin memakai jaket warna putih dan merah itu enggan diwawancarai wartawan. Hanya, berbeda dengan Urip, pria tersebut sama sekali tidak diborgol.
Hal yang sama terjadi ketika KPK kembali membawa seorang wanita pada pukul 20.45. Wanita keturunan Tionghoa itu juga tak mau berkomentar. Menurut sumber Jawa Pos, wanita tersebut biasa dipanggil “Ibu Asun”. Namun ketika akan dikonfirmasi lebih lanjut, sumber itu menolak menjelaskan.
Bantahan Urip
Setelah diperiksa lima jam, pukul 23.02 Urip dibawa lagi ke mobilnya untuk mengambil barang bukti yang dituduhkan kepadanya. Penyidik KPK akhirnya mengeluarkan sebuah tas hitam dari jok depan mobil Kijang LGX milik tersangka. Sambil menyaksikan pengambilan barang bukti tersebut, Urip menyangkal uang yang tersimpan di tas itu ada hubungannya dengan kasus BLBI.
“Itu hasil penjualan permata. Pembeli dan kuitansi penjualannya ada,” tegasnya kepada wartawan. Dia pun mengaku siap membeberkan bukti yang dimiliki di pengadilan. “Saya berani jamin 100% tidak ada kaitannya dengan kasus BLBI,” ulangnya.
Menurut dia, uang dalam bentuk dolar itu murni hasil penjualan permata yang telah ditekuninya enam bulan sejak bertugas di Kejagung. Namun, ketika ditanya tentang bentuk dan ukuran permata yang membuat harganya menjadi sangat mahal itu, Urip menolak menjelaskan.
Lalu saat ditanya tentang dugaan KPK bahwa dia terlibat kasus BLBI, Urip mengatakan itu hak penyidik. “Silakan kalau bisa buktikan,” tambahnya.
Sesudah penahanan Urip, KPK juga memeriksa seorang wanita bernama Asung. Apakah dia ada hubungan dengan dirinya? Urip membantah. “Saya kurang tahu siapa dia karena kamar pemeriksaan kami dipisah,” bebernya.
Namun, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga penyuapan terhadap tersangka ada hubungannya dengan kasus BLBI. “Kita masih mengembangkan pemeriksaan untuk lebih mendalami kasus ini,” ujarnya ketika ditanya tentang tindak lanjut dugaan tersebut.
Ketika ditanya siapa AS, pihak yang diduga menyuap tersangka, Johan mengatakan, KPK masih mendalami pemeriksaan. “Dia warga negara biasa. Sampai malam ini masih kita kembangkan penyidikannya. Dia masih saksi.”
Soal argumen Urip bahwa uang USD 600 ribu itu hasil penjualan permata, Johan mengatakan terserah tersangka. “Mengaku sih boleh-boleh saja. Yang jelas, dia kita dapatkan tertangkap tangan ketika menerima suap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan,” urainya.
Jampidus Kaget
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman mengaku terkejut atas penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan anak buahnya. “Saya baru tahu dari teman-teman wartawan,” kata Kemas yang dihubungi koran ini tadi malam (2/3).
Kemas menegaskan, perbuatan Urip merupakan inisiatif pribadi. Mantan kepala Kejati Banten itu menolak dikaitkan dengan penangkapan tersebut. “Saya nggak pernah memerintahkan anak buah saya minta-minta (uang suap),” ujar Kemas.
Namun, sebaliknya, Kemas selalu berpesan kepada anak buahnya agar tidak melakukan tindakan yang memalukan korps kejaksaan.
Menurut Kemas, kejaksaan tidak akan membuka lagi kasus BLBI meski salah seorang koordinator jaksanya menerima suap. “Kayaknya tidak (dibuka lagi),” jelas Kemas.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi penangkapan Urip dari stafnya, Asintel Kejati DKI Adi Togarisman. Dia juga mengaku telah melaporkan penangkapan Urip kepada jaksa agung. “Sebenarnya ini bukan kewenangan saya. Saya hanya melaporkan ke jaksa agung,” kata Wisnu saat dihubungi koran ini kemarin (2/3).
Menurut Wisnu, Urip bisa jadi dimanfaatkan seseorang berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI di Gedung Bundar. “Siapa yang memanfaatkan, saya tidak tahu. Yang memeriksa kan bukan saya,” ujar Wisnu.
Pada bagian lain, pengacara Sjamsul Nursalim, Adnan Buyung Nasution, menolak mengomentari penangkapan jaksa terkait kasus BLBI kliennya. “Saya no comment dulu lah,” kata Buyung kepada koran ini tadi malam (2/3). Buyung mengatakan memang menjadi pengacara Sjamsul. Namun, sejak bertugas menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Buyung sudah tidak lagi memegang perkara, termasuk BLBI Sjamsul.
Sedangkan pengacara Sjamsul yang lain, Maqdir Ismail, mengakui mendapat informasi penangkapan jaksa terkait kliennya. “Saya kaget saja,” ujar Maqdir kepada koran ini kemarin (2/3).
Maqdir mengaku tidak tahu-menahu siapa AS yang diduga menyerahkan uang suap kepada Urip. Sebab, selama menangani kasus BLBI, tim pengacara hanya berhubungan dengan keluarga Sjamsul. “Pak Sjamsul memang di Singapura. Saya nggak kenal AS,” ujar Maqdir. Dan, selebihnya, tim pengacara tidak pernah menyarankan keluarga Sjamsul mencari “jalan tikus” melalui suap untuk menghentikan penyelidikan kasus BLBI. (ein/nue/agm/tof)




